
Pada hari Kamis, 12 Juni 2025 Kejaksaan Negeri Belitung Timur melaksanakan sidang perkara tindak pidana pertambangan timah yang menjadi perhatian publik. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi menjaga kelestarian lingkungan serta penegakan keadilan.
Proses persidangan berlangsung dengan tertib di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Wika Hawasara, S.H., M.H., dan Risdy Ardiansyah, S.H. dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur tetap berkomitmen untuk mengawal penegakan hukum secara objektif dan bertanggung jawab.
