





Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H. bersama Para Kajari sewilayah Bangka Belitung mengikuti pengarahan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum beserta Tim Suvervisi. kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum beserta PJU Kejati Bangka Belitung dan Para Kasi Pidum sewilayah Bangka Belitung. Dalam Arahannya Direktur A menyampaikan agar penanganan Perkara Tindak Pidana Umum sejak Pra Penuntutan sampai dengan Eksekusi dilakukan secara Profesional dan berintegritas, dan terhadap Penanganan Perkara Restoratif Justice mempedomani SOP.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, M. Teguh Darmawan memaparkan capaian dan perkembangan kinerja bidang Tindak Pidana Umum di wilayah hukum Kejati Bangka Belitung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan dinamika dan tantangan yang terus berkembang di bidang penegakan hukum. Untuk merespons hal tersebut secara progresif dan berkeadilan, Kejati Babel telah membangun 77 Rumah Restorative Justice dan 2 Balai Rehabilitasi. Kedua fasilitas ini merupakan wujud nyata dari komitmen kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih humanis, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendorong penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan.
Peningkatan jumlah perkara dan hadirnya fasilitas penunjang ini mencerminkan semangat Kejati Babel dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan keberpihakan terhadap keadilan subtantif. Pendekatan ini menempatkan kejaksaan sebagai institusi hukum yang tidak hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, pemulihan hubungan sosial, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas.
