
Bertempat di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Belitung Timur. Kepala Subbagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Saptawini, S.H., M.H., bersama para pegawai di lingkungan Kejari Belitung Timur mengikuti kegiatan sosialisasi Pedoman Nomor 4 Tahun 2025. Pedoman tersebut mengatur tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja serta transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi, khususnya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan secara daring (online) oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan internal terhadap pelaksanaan akuntabilitas kinerja di setiap satuan kerja Kejaksaan.
