
Pada hari Kamis, 17 Juli 2025 Kejaksaan Negeri Belitung Timur melaksanakan sidang perkara tindak pidana pertambangan timah yang menjadi perhatian publik. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi menjaga kelestarian lingkungan serta penegakan keadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaskaan Negeri Belitung Timur Agung Nugroho, S.H., M.H. dan Wika Hawasara S.H., M.H., yang hadir telah mengajukan dakwaan dan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ini mencerminkan upaya serius negara dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin yang tidak hanya merugikan kekayaan negara tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas. Meskipun amar putusan telah dibacakan, seluruh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap “pikir-pikir” terhadap putusan. Oleh karena itu, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masih diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembacaan putusan untuk menentukan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum. Saat ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap substansi putusan, termasuk dari aspek yuridis, kedudukan dan peran masing-masing terdakwa, serta mempertimbangkan apakah pidana yang dijatuhkan telah cukup mencerminkan rasa keadilan dan memberikan efek jera yang sepadan.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur tetap berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini sampai tuntas, sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi kekayaan alam dan lingkungan hidup yang menjadi hak generasi masa kini dan mendatang.
