Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Bayu Utomo, S.H., bersama dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wika Hawasara, S.H., M.H., bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema “Tanggung Jawab Dokter terhadap Kesalahan Diagnosis yang Mengakibatkan Kerugian bagi Pasien”. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur dan dihadiri oleh para tenaga kesehatan serta pejabat struktural di lingkungan dinas tersebut. Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan berbagai aspek hukum terkait tanggung jawab profesi dokter, khususnya dalam hal terjadinya kesalahan diagnosis yang dapat menimbulkan kerugian, baik secara fisik maupun materiil, bagi pasien. Melalui kegiatan ini, diharapkan para tenaga medis memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya kehati-hatian dalam melakukan diagnosis, serta kesadaran terhadap konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat kelalaian dalam praktik medis.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *