Pada hari Senin, 21 Juli 2025, telah dilaksanakan Rapat Paripurna XXIII Persidangan III Tahun 2024–2025 dengan agenda Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menyusun regulasi daerah yang responsif, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, dan Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar, yang turut memberikan arahan dan dukungan terhadap proses penyusunan Propemperda sebagai landasan hukum bagi kebijakan strategis daerah ke depan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Risdy Ardiansyah, S.H., sebagai bentuk sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan legislasi yang berkualitas dan berkeadilan.

Rapat berlangsung dengan tertib dan konstruktif, mencerminkan semangat kolaborasi antara eksekutif, legislatif, serta unsur Forkopimda dalam menetapkan perubahan Propemperda Tahun 2025 yang lebih aspiratif dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat Belitung Timur.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *