

Selasa, 29 Juli 2025 telah dilaksanakan Pemasangan Plang Penertiban Hutan Taman Industri oleh Satgas PKH. Kegiatan ini adalah langkah nyata dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 yang berfokus pada penertiban kawasan hutan. Pemasangan Plang berfungsi sebagai penanda dan peringatan, menegaskan kembali batas-batas serta aturan yang berlaku di area Hutan Taman Industri.
Adapun titik lokasi pemasangan plang pada tanggal 29 Juli 2025 dilakukan di kawasan hutan seluas 57,49 hektar yang berada di Kecamatan Simpang Renggiang Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan mencegah aktivitas ilegal di dalamnya. Dengan adanya plang penertiban, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan akan meningkat, sekaligus memperjelas batasan hukum bagi siapa pun yang berinteraksi dengan kawasan Hutan Taman Industri.
