


Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., memimpin langsung pelaksanaan rapat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum yang berlangsung di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Belitung Timur. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalmunthe, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajaran dari Polres Belitung Timur. Selain itu, rapat juga diikuti oleh para Kepala Seksi (Kasi) dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
Melalui kegiatan ini terjalin hubungan yang harmonis dalam menyamakan persepsi dalam optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Umum sejak Pra Penuntutan sehingga terjalin komunikasi dan koordinasi yang terarah antara penyidik dan penuntut umum dan kesiapan dalam menyongsong KUHP baru sebagai pedoman dalam menangani kasus pidana .
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disusun oleh Pemerintah dan DPR untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht alias KUHP warisan kolonial Belanda akan berlaku pada 2 januari 2026 mendatang. Pertanyaan yang terus bergulir menuju berlakunya KUHP baru ini adalah kesiapan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyongsong KUHP baru sebagai pedoman dalam menangani kasus pidana. Pasalnya, terdapat perubahan sekaligus pembaharuan substantif yang cukup signifikan dalam KUHP baru tersebut dan menuntut APH untuk memahaminya agar proses penanganan perkara pidana tidak lagi berdasarkan paradigma KUHP warisan kolonial belanda.
