
Pembayaran denda terpidana DEDY WILLIANTO Als WELI sebesar Rp.30.000.000,00,- (tiga puluh juta Rupiah) melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
