Pada tanggal 4 Agustus 2025, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam proses peradilan pidana, guna menciptakan sistem hukum yang lebih humanis, adil, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agung Nugroho, S.H., M.H., beserta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan terkait. Dalam forum tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai ketentuan dan implementasi keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2024, termasuk mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan damai dan pemulihan antar pihak. Diharapkan, melalui kegiatan ini, seluruh aparat penegak hukum dapat mengedepankan pendekatan yang lebih solutif dan berkeadilan dalam penanganan perkara pidana.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *