

Pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur didampingi Para Kasi beserta seluruh jajaran mengikuti Seminar Nasional dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025 bertempat di Universitas Al- Azhar Indonesia yang diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia.
Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., menegaskan pentingnya penerapan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Kesepakatan Penundaan Penuntutan sebagai terobosan baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal tersebut disampaikan saat memberikan Keynote Speech pada Seminar Nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”.
DPA sebagai Wujud Pembaruan Hukum Pidana
Dalam paparannya, Jaksa Agung menjelaskan bahwa penerapan DPA yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan bentuk pembaruan hukum pidana nasional. Mekanisme ini diyakini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, khususnya pada perkara pidana korporasi, tanpa mengabaikan asas proporsionalitas, kepastian hukum, dan kemanfaatan. “Penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. DPA harus dilaksanakan dengan akuntabilitas, transparansi, serta berlandaskan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif,”.
Penerapan DPA merupakan momentum penting dalam sejarah reformasi peradilan pidana di Indonesia, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga memulihkan kerugian, memperbaiki sistem, dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap hukum.
