



Pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah dilaksanakan kegiatan Pemaparan dari 4 Kepala Desa terkait Permohonan Pendampingan Hukum terhadap Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dalam rangka optimalisasi program ketahanan pangan yang diikuti oleh empat desa yaitu ;
1. Desa Mekar Jaya Budidaya Ikan Air Tawar ;
2. Desa Burung Mandi Penanaman Bawang Merah ;
3. Desa Limbongan Budidaya Puyuh Petelur.
4. Desa Lalang Jaya Pengadaan Mesin Pencetak Rak Telur.
Para Kepala Desa memaparkan kegiatan dan program unggulan ketahanan pangan sesuai Pagu Anggaran berikut Time Schedule Pelaksanaan Kegiatan. Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Wika Hawasara, S.H.,M.H dan Tim JPN menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Kepala Desa dalam bersinergi dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti dalam arahannya menyampaikan pendampingan dari Datun tidak hanya melakukan pengawasan akan tetapi memastikan Tata Kelola Dana Desa tersebut berjalan sesuai dengan aturan dan terhindar dari penyimpangan
Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Melta Indah Nurhayati, S.STP., M. Kesos serta pendamping desa, dan jajaran perangkat desa.
