

Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan dengan mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice atas nama tersangka I SUKRON Bin WADI dan tersangka 2 TRISNAL Als NAL Bin YULI DARTA melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur menginisiasi perdamaian antara para tersangka dan korban PT Sahabat Mewah dan Makmur (SMM). Persetujuan Restorative Justice dengan mempertimbangkan sejumlah alasan. Mulai dari telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, hingga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Tim Jaksa Fasilitator Pasca disetujui Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif selain Para tersangka menjalani sanksi sosial, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Belitung Timur bersedia memberikan Pelatihan skill pertanian dan memberikan bibit kopi kepada para tersangka selain itu korban dalam hal ini PT. Sahabat Mewah dan Makmur tetap menerima para tersangka sebagai Pekerja di perusahaannya.
Perkara Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan ini merupakan Perkara ke- 5 yang setujui Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada tahun 2025.
Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
