

Pada hari Selasa, 09 September 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah dilaksanakan proses Tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana pengeroyokan dari penyidik Polres Belitung Timur. Para tersangka yakni MR (50), ZH (54), SK (43), DS (23), dan YN (38), dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Setelah proses Tahap II selesai, para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Mari bersama-sama menjaga keamanan, kedamaian, dan mengedepankan penyelesaian masalah tanpa kekerasan demi terciptanya suasana kondusif di masyarakat. Proses Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agung Nugroho, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum.
