
Selasa, 16 September 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti menerima kunjungan silahturahmi Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung Timur Dendy Herrumurty. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai isu strategis yang berkaitan dengan penataan dan pengelolaan pertanahan.
Dalam konteks pembangunan daerah, sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan BPN memiliki arti penting. Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga menjalankan fungsi preventif dan represif melalui pendampingan hukum (legal assistance), pemberian pertimbangan hukum (legal opinion), serta pengawalan pembangunan (legal audit).
Melalui sinergi ini:
✅ Kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan semakin terjamin.
✅ Transparansi & akuntabilitas pemerintahan semakin kokoh.
✅ Potensi sengketa pertanahan dapat diminimalisasi sejak dini.
✅ Pembangunan daerah berjalan sesuai prinsip hukum dan berpihak pada masyarakat.
Dengan demikian, kolaborasi ini bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan langkah nyata untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan di Belitung Timur berjalan efektif, transparan, dan berlandaskan hukum.
