

Kamis, 18 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Belitung Timur, telah dilaksanakan kegiatan Pra Ekspose Perkara Restorative Justice atas nama tersangka An Ariansyah alias Cibom bin Syamsudin. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Ardito Muwardi dan jajaran Asisten Tindak Pidana Umum sebagai bentuk pengawasan, pembinaan, serta penelaahan terhadap rencana penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Agung Nugroho, S. H., M.H., secara daring dan Jaksa Fasilitator, Kasubsi II Intelijen Yoko Rianggi Maldini, S.H., Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Tiara Lanita, S.H., beserta staf pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belitung Timur. Dalam forum pra ekspose ini, disampaikan uraian mengenai fakta hukum, pertimbangan yuridis, serta aspek kemanfaatan hukum sebagai dasar usulan penerapan restorative justice, dengan tujuan mengedepankan keadilan yang bermanfaat, berimbang, serta mampu memulihkan hubungan para pihak dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
