Bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Belitung Timur, telah dilaksanakan kegiatan Pra Ekspose Perkara Restorative Justice atas nama tersangka An ASEP WAHYUDI Als ASEP Bin GUNDUI yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan MUSTOPA Als PANRUK Bin RIPANI yang disangka melanggar Primer Pasal 44 ayat (1) Subsider pasal 44 ayat ( 4 ) Undang – Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Ibu Yuliana Sagala dan jajaran Asisten Tindak Pidana Umum sebagai bentuk pengawasan, pembinaan, serta penelaahan terhadap rencana penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Agus Taufikurrahman, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Agung Nugroho, S. H., M.H., secara daring dan Jaksa Fasilitator, beserta staf pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belitung Timur. Dalam forum pra ekspose ini, disampaikan uraian mengenai fakta hukum, pertimbangan yuridis, serta aspek kemanfaatan hukum sebagai dasar usulan penerapan restorative justice, dengan tujuan mengedepankan keadilan yang bermanfaat, berimbang, serta mampu memulihkan hubungan para pihak dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *