Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht van Gewijsde) sebagai wujud nyata komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat.

Pelayanan pengembalian barang bukti ini dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan tanpa dipungut biaya (gratis), guna memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat yang berhak menerima barang bukti tersebut.

Masyarakat dapat mengakses layanan Pelayanan Pengembalian Barang Bukti secara mudah melalui tautan
👉 https://linktr.ee/papbbbeltim

atau dengan datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada jam kerja.

Melalui layanan ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *