

Kejaksaan Negeri Belitung Timur turut mengikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran Kejaksaan Negeri Belitung Timur dari Aula Kejaksaan Negeri Belitung Timur. Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sementara itu, sosialisasi KUHP dan KUHAP menjadi sarana penting dalam memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus sebagai upaya menyamakan persepsi antar penegak hukum dalam penerapannya di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
