
Kejaksaan Negeri Belitung Timur melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terhadap pendistribusian dan penggunaan gas LPG 3 kg pada restoran, hotel, serta berbagai usaha lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Wakil Kepala Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sidak ini bertujuan untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran, sesuai peruntukannya, serta mencegah penyalahgunaan, sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga stabilitas kebutuhan masyarakat dan menegakkan aturan yang berlaku.
