Kejaksaan Negeri Belitung Timur melalui KPKNL Pangkalpinang akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara berupa pasir timah dengan mekanisme penawaran terbuka (open bidding) melalui Aplikasi Lelang di https://lelang.go.id
.

Lelang dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB. Objek lelang memiliki harga limit Rp9.383.759.000,00 dengan uang jaminan Rp4.691.879.500,00.

Kegiatan aanwijzing akan diselenggarakan pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan Gudang Bijih Timah PT Timah Tbk.

Peserta lelang wajib memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus tambahan yang ditetapkan oleh penjual. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kejaksaan Negeri Belitung Timur atau KPKNL Pangkalpinang.

https://drive.google.com/drive/folders/1Lqco3WgM7ir7jJof9rZkoofkjxZDGCDW?usp=drive_link

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *