
Senin, 30 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Belitung Timur melaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Narkotika atas nama tersangka I Joni anak dari Then Sinkhiong dan tersangka II Hasbi Shidiq bin Muhammad Judin (pratut Kejati), yang bertempat di Ruangan Diversi Kantor Kejari Belitung Timur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Paramitha, S.H., M.H., bersama Jaksa Fungsional Fhidel Yohanes, S.H., M.H., sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menjamin kepastian hukum.
