
Kasubsi I Risdy Ardiansyah, S.H. menghadiri kegiatan Rapat Paripurna XVII Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belitung Timur.
Rapat paripurna ini membahas penyampaian jawaban Bupati Belitung Timur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah, di mana pemerintah daerah dan DPRD saling bertukar pandangan guna menyempurnakan regulasi yang akan ditetapkan.
Melalui forum resmi ini, diharapkan tercipta kesepahaman antara eksekutif dan legislatif sehingga menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
