Rabu, 15 April 2026, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Wika Hawasara, S.H., M.H., mengikuti kegiatan sosialisasi pelaksanaan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 57 Tahun 2025 tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan serta pembayaran secara non tunai.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Belitung Timur ini dihadiri oleh Bupati Belitung Timur beserta perangkat daerah terkait dan wajib pajak di Kabupaten Belitung Timur. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif serta mendorong optimalisasi pengelolaan pajak daerah secara transparan, akuntabel, dan modern melalui sistem pembayaran non tunai.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antarinstansi dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *