Rabu, 10 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Belitung Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang didampingi oleh Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum dari PT Timah (Persero) Tbk terkait penertiban lokasi tanpa izin di dalam wilayah IUP PT Timah (Persero) Tbk. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
Dalam kegiatan ini, PT Timah (Persero) Tbk memaparkan kondisi dan permasalahan yang dihadapi sebagai dasar pendampingan hukum. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur berkomitmen memberikan pelayanan hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendukung terciptanya kepastian hukum dan tata kelola yang tertib.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *