



Kamis, 25 Juni 2026, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Belitung Timur serta dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung Timur, Hakim Pada Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban pada Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Kepala BNN Kabupaten Belitung, Pengawas Farmasi dan Makanan Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Belitung, Kepala Satuan POLPP Kabupaten Belitung Timur dan Analis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Negeri Belitung Timur dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kegiatan berlangsung dengan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga mencerminkan sinergi antarinstansi dalam mendukung proses penegakan hukum yang efektif, transparan, serta berorientasi pada terwujudnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
