

KEJARI BELTIM – Selasa, 28 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menghadiri kegiatan Rapat Paripurna XXV, XXVI, dan XXVII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Belitung Timur. Agenda rapat meliputi Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Penyampaian Hasil Reses DPRD Kabupaten Belitung Timur Masa Persidangan III Tahun 2025–2026, serta Penyampaian Usulan Tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Belitung Timur diwakili oleh Jaksa Fungsional Alfa Eda Firmansyah, S.H. Kehadiran Kejaksaan Negeri Belitung Timur merupakan bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta mendukung proses pembentukan kebijakan dan peraturan daerah yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
