

KEJARI BELTIM – Selasa, 18 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menghadiri Rapat Paripurna XXIX Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Selanjutnya, dilaksanakan Rapat Paripurna XXX Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belitung Timur dan dihadiri oleh Jaksa Fungsional Alfa Edha Firmansyah, S.H.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Belitung Timur merupakan bentuk dukungan terhadap sinergi antarlembaga serta partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
