


Senin, 28 September 2026, Kejaksaan Negeri Belitung Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa yang bertempat di Desa Sukamandi, Desa Lalang, dan Desa Padang Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan pendampingan dan pemahaman hukum dalam rangka mendukung pelaksanaan pengelolaan Dana Desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Imantaka Adhi Nur Lafinda, S.H. Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta tepat sasaran guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
