

Senin, 12 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Belitung Timur melaksanakan kegiatan Tahap II dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka RR, (Dkk) dalam perkara penyelundupan Timah. Kegiatan tersebut bertempat di Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Paramitha, S.H., M.H., sebagai bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum guna mendukung kelancaran proses penuntutan.
