

Senin, 12 Oktober 2026, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung Timur melaksanakan pemindahan tiga orang tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Pandan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang. Ketiga tahanan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa atas belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024. Pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat.
Sebelum pemindahan, seluruh tahanan telah menjalani pemeriksaan kesehatan serta pengecekan kelengkapan administrasi penahanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari proses penegakan hukum guna mewujudkan kepastian hukum serta mendukung kelancaran proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk tahapan selanjutnya akan di limpahkan ke Pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk di proses sesuai undang-undang yang berlaku.
