






Kejaksaan Negeri Belitung Timur dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkal Pinang akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan Negara berdasarkan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan Ijin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
