

Selasa, 22 Oktober 2024 bertempat di Klinik Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah dilaksanakan Pemberian Obat Pencegahan Massal ( POPM) Kaki Gajah ( Filariasis ) untuk Pegawai dan PPNPM Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kabupaten Bilitung Timur. Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis usia 2 tahun sampai dengan 70 tahun untuk mendukung dan menyukseskan POPM Filariasis tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur Ns. Dianita Fitriani, M.Kep dan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti.
Penyakit kaki gajah yang juga disebut filariasis, adalah sebuah penyakit tropis terabaikan yang disebabkan cacing parasit yang menyebar melalui gigitan nyamuk. Penyakit ini menyerang sistem getah bening (limpa), menyebabkan pembengkakan di berbagai bagian tubuh, dan dapat mengakibatkan disabilitas permanen serta stigma sosial. Penyakit yang endemik di hampir separuh kabupaten/kota di Indonesia ini mengancam 46% populasi Indonesia.
Pemerintah Indonesia berkomitmen mengeliminasi penyakit kaki gajah pada 2030. Penyakit ini ditetapkan sebagai salah satu penyakit prioritas dalam upaya pemberantasan penyakit infeksius. Program penanganan penyakit tropis terabaikan Indonesia telah banyak mencetak kemajuan dalam memerangi kaki gajah dengan pemberian obat pencegahan massal (POPM) menggunakan kombinasi obat ivermectin, dietilkarbamazin, dan albendazol (IDA) yang dimulai pada 2019.
