Senin, 02 Desember 2024.

Bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Seksi PB3R Mario Samudera Siahaan, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Wika Hawasara, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Agung Nugroho, S.H., M.H., Kasubsi I Risdy Ardiansyah, S.H., Kasatreskrim Polres Belitung Timur Riyo Guntur, S.Tr.K, perwakilan Dishub Belitung Timur Feby Harimurti, perwakilan PN Tanjungpandan Syafitri Apriyuani Supriaty, S.H., perwakilan Lapas Tanjungpandan Dedi Maroe, dan perwakilan Dinas Perdagangan Belitung Timur Rudy Siregar, dan para staf Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang terdiri dari 7 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa narkotika seberat kurang lebih 25,36 gram, 18 perkara tindak pidana minerba, 6 perkara tindak pidana oharda.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum, memastikan bahwa barang bukti telah dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *