Rabu, 11 Desember 2024, Ayuzara Rachmazilya Novyenti, A.Md Operator Barang Milik Negara (BMN) Kejaksaan Negeri Belitung Timur bersama Apriyanto Nur Hidayat, Muhammad Ilham Aldavi dan Rizqi Rahmatsyah selaku Tim Penilai KPKNL Pangkalpinang melaksanakan kegiatan survey lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik dan penilaian BMN untuk menentukan nilai wajar berupa peralatan dan mesin yang akan dihapuskan pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Mekanisme penghapusan Barang Milik Negara (BMN) pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *