

Pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025, telah dilaksanakan Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde), sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung No. 70/PID/2024/ PT BBL dan No. 71/PID/2024/ PT BBL. Barang Bukti yang dikembalikan yaitu berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur akan terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat salah satunya dengan melaksanakan Pelayanan Pengembalian Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan efektif, efisien dan Gratis dengan mengakses https://linktr.ee/papbbbeltim atau dapat langsung mengunjungi PTSP Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
