Kamis, 09 Januari 2024 telah dilaksanakan rekonstruksi dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka BP terhadap Korban F yang merupakan anggota Satpol PP Belitung Timur.

Rekonstruksi tersebut berlangsung di Lantai 2 Kantor DPRD Kabupaten Belitung Timur beralamat di Jl. Raya Manggar-Gantung, Dusun Manggarawan, Desa Padang, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum antara lain Kasi Pidum Kejari Belitung Timur, Agung Nugroho, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejari Belitung Timur, Ahmad Muzayyin, S.H., Kasi PB3R Kejari Belitung Timur, Mario Samudera Siahaan, S.H., Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko, S.Tr.K, MH, Kanit Pidum Polres Belitung Timur, Ahmad Rizky Siregar, S.Tr.K., BP (Tersangka), F (Korban), saksi saksi dan Perwakilan dari Organisasi Masyarakat serta Perwakilan dari Insan Media.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *