Rabu, 15 Januari 2024.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kepala Seksi PB3R Mario Samudera Siahaan, S.H. Jaksa Penuntut Umum Yoko Rianggi Maldini, S.H. menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Belitung Timur melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari Polres Belitung Timur.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *