

Rabu, 15 Januari 2025.
Bertempat di Pengadilan Negeri Tanjungpandan Jaksa Penuntut Umum melaksanakan sidang dengan Agenda pemeriksaan saksi dalam perkara pemalsuan surat berharga dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik melanggar ketentuan pasal 266 KUHPidana dan Pasal 263 KUHPidana dengan terdakwa RJ.
