Rabu 19 Maret 2025, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima tiga perkara Restoratif Justice dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur dengan tersangka:

1 SINTA Binti SANGKALA

2 FIKY JUNATAN Alias FIKY Bin PURNOMO

3 BAYU PRIYAMBODO Alias BAYU Bin HARYADI

Ketiganya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas tindak pidana yang sama untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung memimpin Ekspose didampingi Wakajati, Aspidum, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kasi pada Bidang Pidum,Kasi Pidum Kejari Belitung Timur dan Jaksa Fasilitator. Dalam paparannya Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur menjelaskan kasus posisi dari 3 (tiga) perkara tersebut dan hal hal yang menjadi pertimbangan dilakukan RJ antara lain terpenuhinya seluruh syarat materil maupun formil terhadap penghentian penuntutan sebagaimana telah diatur Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 diantaranya :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.

3. Adanya perdamaian para pihak

4. Mendapat respon positif dimasyarakat.

Pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *