
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Wika Hawasara, S.H., M.H. menjadi narasumber dengan materi Potensi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Ruang Pertemuan Begalor Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur.
Korupsi pengadaan barang dan jasa terjadi karena lemahnya proses perencanaan program dan anggaran. Di sisi lain, minimnya sumber data dan acuan dalam penyusunan standardisasi kualitas harga barang dan jasa. Tindak kecurangan atau penyelewengan ini,terjadi dalam enam bagian, yaitu saat tahap perencanaan, tahap pengadaan, tahap penyusunan dan penandatanganan kontrak, tahap pelaksanaan kontrak, dan tahap pengawasan, serta tahap pelaporan.
Pada tahap perencanaan, terdapat sejumlah pola kecurangan dalam PBJ, antara lain: (1) penggelembungan dana (mark up) rencana pengadaan, (2) pengadaan diarahkan untuk kepentingan produk atau penyedia barang dan jasa tertentu, (3) perencanaan yang tidak realistis, terutama terkait waktu pelaksanaan, (4) panitia bekerja secara tertutup, tidak jujur, dan bahkan dapat dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu, (5) harga perkiraan sendiri (HPS) dalam rencana PBJ ditutup-tutupi, dan (6) harga dasar tidak disesuaikan dengan standar yang ada.
Faktor berikut (7), spesifikasi teknis mengarah pada produk tertentu, (8) dokumen lelang tidak disesuaikan dengan standar yang ada, dan terakhir (9) dokumen lelang tidak lengkap.
Adapun dalam tahap pengadaan, pola-pola kecurangan terjadi seperti (1) jangka waktu pengumuman proses pengadaan barang dan jasa menjadi singkat, (2) pengumuman tidak lengkap dan membingungkan, (3) penyebaran dokumen tender tampak cacat, dan (4) dilakukan pembatasan informasi oleh panitia agar kelompok tertentu saja yang memperoleh informasi lengkap.
