Bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Jaksa Penuntut Umum Marjudin Djafar, S.H., M.H. melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti. perkara Tindak Pidana Umum Pertambangan Timah Ilegal penyelundupan 64 Ton, tersangka melanggar ketentuan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *