

Kejaksaan Negeri Belitung Timur bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung Timur melaksanakan penandatanganan rencana kerja dalam rangka mendukung penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan publik yang terpadu di Kabupaten Belitung Timur.
Penandatanganan rencana kerja tersebut merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pelayanan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Mal Pelayanan Publik diharapkan menjadi wadah terpadu yang mampu menghadirkan berbagai layanan pemerintah secara lebih cepat dan mudah diakses oleh masyarakat.
Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten; Wakil Bupati, Khairil Anwar; Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H.; Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktoselja, S.E., M.M.; dan Wakapolres Belitung Timur, Kompol Deddy Nuary, S.H., S.I.K. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala BPN Kabupaten Belitung Timur, para Jaksa Pengacara Negara, Kepala DPUPR2RKP, Kepala DPMPTSP, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Belitung Timur.
Melalui kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
