Pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 Polres Belitung Timur menggelar rekonstruksi Tindak Pidana Pengeroyokan yang menewaskan RS (25), warga Desa Batu Penyu, di TKP Situ Kulong Minyak Manggar.

Rekonstruksi disaksikan langsung oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, penyidik Satreskrim Polres Beltim, serta para Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yakni Agung Nugroho, S.H., M.H., Mario Samudera Siahaan, dan Tiara Lanita, S.H. Sebanyak 19 adegan diperagakan oleh tersangka LP (29) dan MT (30) yang mengenakan pakaian tahanan. Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, mulai dari cekcok hingga tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *