Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Agung Nugroho, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator, Yoko, melaksanakan ekspose secara Virtual penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice atas nama tersangka Ariyansah alias Cibom bin Syamsudin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah Disetujui oleh Dir A pada Jampidum. Perkara Restoratif Justice atas nama tersangka Ariansyah Alias Cibom Bin Syamsudin merupakan Perkara Ke-6 yang telah disetujui pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *