

Kejaksaan Negeri Belitung Timur melaksanakan sidang tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar dengan nilai mencapai Rp18,83 miliar. Kredit tersebut disalurkan kepada 57 debitur dalam kurun waktu 2022–2023.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yaitu Muhammad Ramadanto, Achyar Rahmadansyah, dan Ilham alias Kayok. Sidang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Eddowan, S.H., M.H., dan Ayu Yulensi Putri, S.H.
Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa yang dijadwalkan pada Senin, 29 September 2025
