


Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Wika Hawasara beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), melaksanakan rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Belitung Rustina Sitompul serta para Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Rapat koordinasi ini membahas kewajiban penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Belitung Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mendorong kepatuhan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan jasa konstruksi terhadap pekerja, guna menjamin perlindungan sosial tenaga kerja.
