Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat pemahaman masyarakat tentang bahaya korupsi, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menggelar kegiatan Jaksa Menyapa dengan mengangkat tema “Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional.”

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kasubsi Tut Upaya Hukum dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus, Bimo Aji Santoso, S.H. bersama Adiansyah Surya Yudhistira, S.H. Dalam kesempatan tersebut, para narasumber memberikan pemaparan komprehensif mengenai:

Pengertian dan unsur-unsur tindak pidana korupsi
– Dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia
– Dampak korupsi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
– Proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana
– Pentingnya peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi

Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak untuk lebih memahami bahwa korupsi bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga persoalan moral dan tanggung jawab bersama. Edukasi hukum seperti ini menjadi bagian penting dalam membangun budaya anti-korupsi sejak dini.

“Jaksa Menyapa” bukan sekadar forum penyuluhan, tetapi juga ruang dialog interaktif antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Diharapkan, kegiatan ini mampu menumbuhkan kesadaran hukum, meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan, serta mendorong terciptanya lingkungan yang bersih dan berintegritas.

Kejaksaan berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan pemahaman hukum yang mudah dipahami, serta bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *