Senin, 03 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Belitung Timur melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) bersama Direktorat A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung terhadap perkara dengan tersangka I Dery Ericson als. Deri bin Tedi Basra dan tersangka II Acun bin (Alm.) Acong, yang diduga melanggar Pasal 488 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaksanaan Restorative Justice tersebut telah memperoleh persetujuan dari Direktorat A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, dengan mempertimbangkan pemulihan keadaan, adanya kesepakatan para pihak, serta kepentingan masyarakat secara luas.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *