

Selasa, 10 Maret 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasubsi, serta Jaksa Fungsional mengikuti kegiatan Sosialisasi Mekanisme Restorative Justice dan Pengakuan Bersalah dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Terbaru yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap penerapan mekanisme Restorative Justice serta pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional.
